Jika Data Masuk Kriteria, DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

| Jum'at, 21/10/2022 18:52 WIB
Jika Data Masuk Kriteria, DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tingginya angka kematian dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Data terbaru menunjukan ada 206 kasus gagal ginjal akut dan 99 anak di antaranya meninggal dunia.

Menurutnya, jika data sudah memenuhi sebagai kejadian luar biasa (KLB) maka Pemerintah diminta untuk segera menetapkan status KLB karena case fatalitynya cukup tinggi.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan Maharani dikutip laman dpr, Jumat, 21 Oktober 2022.

Puan menegaskan bahwa dengan ditetapkannya kasus tersebut menjadi KLB, akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.

“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ungkap Puan.

Tanpa status KLB, imbuh Puan, dikhawatirkan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana, “Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” tukasnya.

Tags : KLB , Gagal Ginjal Akut Anak

Berita Terkait